Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Pemeriksaan barang bukti melalui bantuan teknis terhadap pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
