Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Persyaratan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
