Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda