Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan pemeriksaan barang bukti, Penyidik dapat meminta bantuan teknis pemeriksaan melalui:
a. laboratorium forensik; dan
b. identifikasi.
(2) Dalam hal diperlukan penjelasan mengenai pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Penyidik Korwas PPNS.
(3) Dalam hal diperlukan pemeriksaan ahli, Penyidik dapat meminta bantuan secara langsung kepada ahli.
Koreksi Anda
