Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan dari Tersangka tentang perbuatan pidana yang dilakukan. (2) Tersangka wajib diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang hak dan perkara yang dipersangkakan pada saat pemeriksaan akan dimulai. (3) Penyidik dilarang menggunakan kekerasan, tekanan atau ancaman dalam bentuk apapun, dan harus berperilaku sebagai pihak yang akan menggali fakta dalam penegakan hukum. (4) Penyidik wajib menyiapkan penerjemah bagi Tersangka yang tidak memahami bahasa INDONESIA dan juru bicara bagi Tersangka penyandang disabilitas rungu dan wicara. (5) Jika Tersangka tidak dapat memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasan yang patut dan wajar maka Penyidik mengajukan permintaan bantuan secara tertulis dan berkoordinasi dengan Penyidik Korwas PPNS untuk membawa tersangka disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Koordinasi dengan Penyidik Korwas PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis untuk membawa Tersangka. (7) Terhadap Tersangka yang tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali maka Penyidik mencari keberadaan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pencarian Tersangka. (8) Jika keberadaan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak ditemukan maka Penyidik berkoordinasi dengan Penyidik Korwas PPNS untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang. (9) Terhadap Tersangka perempuan dan anak diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Penyidik wajib menuangkan keterangan yang diberikan Tersangka dalam berita acara pemeriksaan Tersangka. (11) Salinan berita acara pemeriksaan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diberikan kepada Tersangka atau penasihat hukumnya. (12) Dalam hal Tersangka tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan Tersangka, dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya, dan Penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan.
Koreksi Anda