Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) Alat Bukti. (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara. (3) Surat penetapan Tersangka dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan Tersangka.
Koreksi Anda