Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) Alat Bukti.
(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara.
(3) Surat penetapan Tersangka dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan Tersangka.
Koreksi Anda
