Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan Penyidikan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, Penyidik terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya yang dituangkan dalam berita acara penyumpahan.
(3) Penyidik menuangkan keterangan yang diberikan ahli dalam berita acara pemeriksaan ahli.
Koreksi Anda
