Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan tentang Tindak Pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri oleh Saksi.
(2) Terhadap Saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.
(3) Penyidik wajib melakukan pemeriksaan terhadap Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan.
(4) Jika Saksi telah dipanggil 2 (dua) kali tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang patut atau wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediaman Saksi atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui permohonan dari Saksi disertai dengan alasan yang patut atau wajar.
(6) Jika Saksi telah dipanggil 2 (dua) kali tapi tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), dapat dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa.
(7) Upaya paksa berupa surat perintah membawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan mengajukan permintaan bantuan secara tertulis dan berkoordinasi melalui Penyidik Korwas PPNS disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemeriksaan terhadap Saksi perempuan dan anak diperlakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pemeriksaan terhadap Saksi atau korban yang mendapatkan perlindungan, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat khusus.
(10) Penyidik menuangkan keterangan yang diberikan Saksi dalam berita acara pemeriksaan Saksi.
Koreksi Anda
