Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Atasan Penyidik dalam melakukan pengendalian penyidikan dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal untuk kelancaran proses Penyidikan.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kontak pribadi, rapat, dan kunjungan dinas.
Koreksi Anda
