Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Atasan Penyidik harus memberi petunjuk atau arahan mengenai kegiatan Penyidikan.
Koreksi Anda