Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan olah tempat kejadian perkara meliputi:
a. Penggeledahan; dan
b. Penyitaan.
(2) Kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat berita acara olah tempat kejadian perkara yang terdiri atas, berita acara masuk TKP, berita acara Penggeledahan, berita acara Penyitaan, berita acara serah terima barang bukti, surat tanda terima barang bukti, dan surat pemanggilan Saksi;
b. mengajukan permohonan penetapan geledah dan sita kepada pengadilan negeri setempat;
c. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas Tersangka, dan Saksi untuk kepentingan Penyidikan selanjutnya;
d. mencari hubungan antara Saksi, Tersangka, dan barang bukti; dan
e. memperoleh gambaran modus operandi Tindak Pidana yang terjadi.
Koreksi Anda
