Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Penyidikan dilakukan pada tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. (2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Penyidik.
Koreksi Anda