Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penyidikan meliputi: a. pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. melaksanakan olah tempat kejadian perkara; c. pemeriksaan; d. Gelar Perkara; e. penyelesaian berkas perkara; f. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; g. penyerahan Tersangka dan barang bukti; dan h. penghentian Penyidikan.
Koreksi Anda