Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyidikan Atasan Penyidik melakukan pengorganisasian. (2) Atasan Penyidik wajib mengoordinasikan seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim Penyidik; b. dukungan anggaran Penyidikan; dan c. dukungan peralatan. (3) Tim Penyidik dibentuk berdasarkan surat perintah tugas dari Atasan Penyidik. (4) Dalam keadaan tertentu atasan Penyidik dapat menunjuk tim teknis dan/atau tenaga ahli untuk mendampingi tim Penyidik.
Koreksi Anda