Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penanganan perkara sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c antara lain: a. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi; b. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; c. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; d. barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat; e. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya; f. Tindak Pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan g. memerlukan waktu Penyidikan yang cukup. (2) Penanganan perkara sulit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Koreksi Anda