Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penanganan perkara sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b antara lain: a. Saksi cukup; b. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan Tersangka; c. identitas dan keberadaan Tersangka sudah diketahui dan mudah dihubungi; d. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; dan e. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya. (2) Penanganan perkara sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Koreksi Anda