Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penanganan perkara sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b antara lain:
a. Saksi cukup;
b. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan Tersangka;
c. identitas dan keberadaan Tersangka sudah diketahui dan mudah dihubungi;
d. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; dan
e. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya.
(2) Penanganan perkara sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Koreksi Anda
