Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a antara lain: a. Saksi cukup; b. Alat Bukti cukup; c. Tersangka sudah diketahui; dan d. proses penanganan relatif cepat. (2) Penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Koreksi Anda