Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kesulitan penanganan perkara Penyidikan ditentukan berdasarkan kriteria:
a. penanganan perkara mudah;
b. penanganan perkara sedang; dan
c. penanganan perkara sulit.
(2) Tingkat kesulitan penanganan perkara Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam rapat Gelar Perkara sebelum penanganan perkara masuk ke tahap Penyidikan.
(3) Tingkat kesulitan penanganan perkara Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah Penyidikan.
Koreksi Anda
