Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan dilakukan setelah memenuhi: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. telah memenuhi 2 (dua) Alat Bukti untuk dilakukan Penyidikan. (2) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui Penyidik Korwas PPNS.
Koreksi Anda