Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, memuat: a. dasar Penyidikan; b. identitas petugas tim Penyidik; c. jenis perkara yang disidik; d. tempat dan tanggal dimulainya Penyidikan; dan e. identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Koreksi Anda