Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. identitas petugas tim Penyidik;
c. jenis perkara yang disidik;
d. tempat dan tanggal dimulainya Penyidikan; dan
e. identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Koreksi Anda
