Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. peristiwa yang dilaporkan, yang terdiri atas: 1. waktu kejadian; 2. tempat kejadian; 3. peristiwa yang terjadi; 4. pelaku/Tersangka; 5. modus operandi; 6. Saksi; 7. barang bukti; dan 8. contoh barang bukti, c. uraian singkat kejadian; dan d. tindakan yang diambil. (2) Pembuatan Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Gelar Perkara Wasmatlitrik.
Koreksi Anda