Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Gelar Perkara Wasmatlitrik menyatakan bahwa:
a. pengaduan tidak terdapat cukup bukti;
b. peristiwa yang diadukan bukan merupakan Tindak Pidana; dan/atau
c. pengaduan dihentikan demi hukum, Penyidik atau petugas Wasmatlitrik segera menerbitkan surat pemberitauan penghentian hasil Wasmatlitrik kepada pelapor.
(2) Surat pemberitahuan penghentian hasil Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak keputusan Gelar Perkara Wasmatlitrik dilaksanakan.
(3) Berdasarkan hasil Gelar Perkara Wasmatlitrik, Penyidik atau petugas Wasmatlitrik membuat berita acara Gelar Perkara Wasmatlitrik.
Koreksi Anda
