Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Penyidik menyelenggarakan rapat Gelar Perkara awal berdasarkan hasil Wasmatlitrik untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
(2) Penyidik wajib memberitahukan perkembangan hasil Wasmatlitrik kepada pelapor dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Gelar Perkara awal.
(3) Dalam melaksanakan Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dapat mengundang ahli.
(4) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimintakan saran dan pendapat terkait peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana atau bukan.
Koreksi Anda
