Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan Wasmatlitrik, Penyidik wajib membuat rencana Wasmatlitrik.
(2) Rencana Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. dasar dilakukannya Wasmatlitrik;
b. jumlah dan identitas Penyidik yang akan melaksanakan Wasmatlitrik;
c. objek, sasaran, dan target Wasmatlitrik;
d. kegiatan yang akan dilakukan dalam Wasmatlitrik, dengan metode yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Wasmatlitrik;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Wasmatlitrik; dan
g. kebutuhan anggaran Wasmatlitrik.
Koreksi Anda
