Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan Wasmatlitrik, Penyidik wajib membuat rencana Wasmatlitrik. (2) Rencana Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dasar dilakukannya Wasmatlitrik; b. jumlah dan identitas Penyidik yang akan melaksanakan Wasmatlitrik; c. objek, sasaran, dan target Wasmatlitrik; d. kegiatan yang akan dilakukan dalam Wasmatlitrik, dengan metode yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Wasmatlitrik; f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Wasmatlitrik; dan g. kebutuhan anggaran Wasmatlitrik.
Koreksi Anda