Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik yang bertugas melakukan Wasmatlitrik wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik. (2) Penyidik melaksanakan tugas paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat perintah dikeluarkan. (3) Penyidik wajib membuat laporan hasil Wasmatlitrik kepada Atasan Penyidik paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda