Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan sesudah ada Laporan Pengaduan. (2) Surat Perintah Wasmatlitrik diterbitkan oleh Atasan Penyidik paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan Pengaduan dinyatakan lengkap. (3) Kegiatan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan Tindak Pidana atau bukan; dan b. dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan Laporan Kejadian.
Koreksi Anda