Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor yang berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. pemegang kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal; b. pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pemilik rahasia dagang; c. pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal; dan d. penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda