Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Pelapor yang berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. pemegang kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal;
b. pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pemilik rahasia dagang;
c. pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal; dan
d. penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
