Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mediasi dituangkan dalam berita acara hasil mediasi yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
(2) Berdasarkan berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mediator membuat laporan hasil pelaksanaan mediasi.
(3) Laporan hasil pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh mediator kekayaan intelektual kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai kesepakatan, para pihak yang melakukan mediasi wajib membuat perjanjian perdamaian.
(5) Perjanjian perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
(6) Dalam hal hasil pelaksanaan mediasi mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pihak mengajukan pencabutan laporan pengaduan dengan melampirkan perjanjian perdamaian.
Koreksi Anda
