Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan oleh mediator kekayaan intelektual. (2) Mediator kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri. (3) Mediator kekayaan intelektual yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Penyidik yang menangani perkara yang akan dimediasikan.
Koreksi Anda