Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi terhadap dugaan Tindak Pidana kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan tanpa permohonan.
(2) Proses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi terhadap dugaan Tindak Pidana kekayaan intelektual selain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan dengan permohonan.
(3) Permohonan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(4) Permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. surat permohonan untuk dilakukan mediasi;
b. jenis Tindak Pidana kekayaan intelektual; dan
c. identitas para pihak.
(5) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu, Mediator kekayaan intelektual berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara.
Koreksi Anda
