Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui mediasi. (2) Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi. (3) Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sejak pengaduan diterima. (4) Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses hukum Tindak Pidana yang dilaporkan.
Koreksi Anda