Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Atasan Penyidik harus memiliki status sebagai Penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan Penyidik berwenang menugaskan Penyidik yang tidak berada langsung di bawah unit organisasinya untuk melakukan Wasmatlitrik dan/atau Penyidikan Tindak Pidana.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Atasan Penyidik harus berkoordinasi dengan atasan langsung dari personel Penyidik yang akan ditugaskannya.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara tertulis.
Koreksi Anda
