Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan oleh Penyidik kantor wilayah kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kantor wilayah penerima aduan; b. identitas pelapor; c. uraian singkat dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima kantor wilayah tersebut; d. rencana tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran; e. kebutuhan terhadap supervisi, bantuan personil, dan/atau pendampingan terhadap proses Wasmatlitrik dan/atau Penyidikan, jika dibutuhkan; dan f. salinan laporan pengaduan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa paling lama 5 (lima) Hari sejak Laporan Pengaduan tersebut diterima.
Koreksi Anda