Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk:
a. Laporan Pengaduan yang diterima di kantor wilayah harus diberitahukan kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa;
b. pelaksanaan Wasmatlitrik dan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik yang berada di kantor wilayah harus dilaporkan kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa; dan
c. Penyidik yang berada di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi, bantuan personel, dan/atau pendampingan terhadap proses Wasmatlitrik dan/atau Penyidikan di kantor wilayah.
Koreksi Anda
