Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 392) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: