Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
3. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pejabat struktural yang berhalangan sementara.
4. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Struktural yang lowong.