Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
a. Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir.
b. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
c. Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
d. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
e. Debitor Pailit adalah Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
f. Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitor dan pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.