Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Administrasi.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.