Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau b. Aplikasi E-Harmonisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilaksanakan secara nonelektronik. (2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dengan pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang. (3) Aplikasi E-Harmonisasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda