Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi E-Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) menyajikan data dan informasi Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang diajukan permohonan Pengharmonisasian. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Pengharmonisasian; b. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai Pengharmonisasian; dan c. perkembangan pelaksanaan Pengharmonisasian.
Koreksi Anda