Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi E-Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) menyajikan data dan informasi Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang diajukan permohonan Pengharmonisasian.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Pengharmonisasian;
b. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai Pengharmonisasian; dan
c. perkembangan pelaksanaan Pengharmonisasian.
Koreksi Anda
