Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menyelenggarakan Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi berbasis elektronik.
(2) Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi E-Harmonisasi.
Koreksi Anda
