Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dengan tujuan untuk: a. menyelaraskan dengan: 1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang- undangan lain; dan 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Koreksi Anda