Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Pelaksana Teknis;
b. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah;
c. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
d. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
Koreksi Anda
