Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Pelaksana Teknis; b. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah; c. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan d. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan.
Koreksi Anda