Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
