Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewenangan pengendalian;
b. penyelenggaraan SPIP; dan
c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
