Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Perwakilan atau KDEI wajib melakukan wawancara kepada pemohon. (2) Materi wawancara dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara wawancara. (3) Format materi wawancara dan berita acara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda