Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang tidak memiliki dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat mengajukan permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Perwakilan atau KDEI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
