Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah menerima SKSK RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pemohon tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda