Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan atau KDEI dapat mengunduh SKSK RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Perwakilan atau KDEI menyampaikan SKSK RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak SKSK RI diterbitkan.
Koreksi Anda
