Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 permohonan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, pejabat pada Perwakilan atau KDEI menyampaikan permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda