Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 permohonan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, pejabat pada Perwakilan atau KDEI menyampaikan permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
