Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat ketidakabsahan dokumen persyaratan, Perwakilan atau KDEI menyatakan permohonan ditolak. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan. (3) Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan ditolak. (4) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda